Sembunyikan Ganja 6 Kg dalam Pipa Paralon, Wiraswasta Tegal Ditangkap BNN Jateng

Sembunyikan Ganja 6 Kg dalam Pipa Paralon, Wiraswasta Tegal Ditangkap BNN Jateng

Infografis | sindonews | Selasa, 23 April 2024 - 13:36
share

Seorang wiraswasta di Tegal berinisial AMB (49) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) karena kedapatan menyimpan 6 kg ganja yang disembunyikan dalam pipa paralon.

AMB ditangkap di rumahnya di Jalan Kepodang, Tegal Selatan, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat, AMB memesan ganja tersebut melalui website dari Sumatera Utara. Ganja tersebut kemudian dikirimkan dalam 6 pipa paralon.

"Saat kami tangkap di rumahnya, pipa paralon dibuka berisi ganja (beratnya) 6kg," kata Brigjen Agus di kantornya, Kota Semarang, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Ambil Paket Tembakau Gorila, 2 Pelajar SMA Dicokok BNN Jateng

AMB dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Brigjen Agus menjelaskan, pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh BNN Pusat, dan tersangka AMB dibawa ke Jakarta. "Pengembangan juga termasuk pendalaman transaksi melalui website yang digunakan AMB untuk memesan ganja," pungkasnya.

Topik Menarik