Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Ditahan

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Ditahan

Infografis | sindonews | Rabu, 17 April 2024 - 07:49
share

Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2023, Hendri Zainuddin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Hendri Zainuddin terlihat dengan wajah tertunduk saat petugas memakaikan rompi berwarna merah dan tangan diborgol. Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini hanya menundukkan kepala saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, menyatakan bahwa setelah dilakukan penahanan, Hendri Zainuddin tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diketahui mirip dengan dua tersangka sebelumnya, yakni laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut

"Karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, maka hari ini langsung kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan tersangka Hendri Zainuddin juga telah mengembalikan kerugian negara, yang merupakan langkah yang sama diambil oleh dua tersangka sebelumnya yang kini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam kasus ini, Hendri Zainuddin akan dijerat dengan pasal alternatif subsidaritas, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain yang telah menjalani proses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dua tersangka itu, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik Menarik