Modus Beras Bulog Dipermak Jadi Premium, IRT Malang Raup Untung Rp45 Juta

Modus Beras Bulog Dipermak Jadi Premium, IRT Malang Raup Untung Rp45 Juta

Infografis | sindonews | Senin, 18 Maret 2024 - 11:37
share

EH (37) ibu rumah tangga asal Dusun Krajan, Desa Kidal, Kabupaten Malang tertunduk lesu usai ditangkap polisi. EH kedapatan mengemas ulang beras Bulog SPHP, kemudian dijual ulang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp10.900 per kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, EH ini mengemas dan menjual ulang beras Bulog ke dalam kemasan beras premium. Kemudian beras Bulog itu dijual lebih mahal, seolah-olah beras itu berisikan beras premium.

”EH mengemas beras bulog kemasan 50 kilogram, dikemas ulang menjadi kemasan premium yaitu dimasukkan di kemasan Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram, dan kemasan Ramos Bandung dengan kemasan 5 kilogram,” ucap Imam, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Tergiur Harga Mahal, Emak-emak di Malang Kemas Beras Bulog Menjadi Premium

Tersangka EH menjual kemasan beras itu seharga Rp350 ribu untuk berat 25 kilogram, pada kemasan merk Raja Lele, sedangkan untuk kemasan 5 kilogram dengan merk Ramos Bandung dijual Rp69.000-Rp70.000.

Artinya jika dirata-rata per kilogramnya, beras Bulog kualitas medium itu dihargai Rp14.000, jauh dari HET sebesar Rp10.900 per kilogramnya.

”Tersangka sudah beroperasi lima bulan, setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp8 - 9 juta. Jadi kalau ditotal dari pengoperasian keuntungan yang sudah didapatkan sebesar Rp 45 juta,” ungkapnya.

Pelaku menjualnya melalui media sosial secara online, beberapa pasar, dan toko di wilayah Kabupaten Malang selama lima bulan terakhir. Aksinya terbongkar usai petugas Satgas Pangan Polres Malang menerima informasi, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: Beras Premium Lebih Baik dari Beras Medium, Mengapa?

”Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Malang melakukan tangkap tangan terhadap tersangka, yang saat itu melakukan aktivitas pengemasan ulang,” terangnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 huruf A, d, dan f, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp2 miliar.

”Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ini ancaman hukuman pidananya pidana penjara selama 3 tahun, dan denda maksimal paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.

Serta ketiga, Pasal 143 undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Topik Menarik