Sakit Stroke! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena yang bersangkutan masih sakit setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Brigjen Suhermanto menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan.
Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
"Terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," ujarnya.
Dalam perkara ini, Slamet Uliandi dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menetapkan sejumlah jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Misi Curi Poin di Thailand, Persib Bandung Digenjot Latihan Fisik dan Taktik Jelang Lawan Port FC
Menurut Asep, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun.










