Eksklusif! Mahfud MD Bicara Penyadapan Presiden Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Desakan serupa juga ditujukan kepada dua jenderal polisi lainnya yang terseret dalam perkara tersebut.
Dua jenderal lainnya yang menjadi tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mahfud menilai ketiganya harus lebih dahulu diberhentikan dari institusi Polri sebelum menjalani proses peradilan pidana.
“Saya akan bicara yang lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).
Mahfud menjelaskan, pemberhentian tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur sanksi administratif terhadap pejabat yang terlibat perkara pidana.
“Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Di dalam ketetapan MPR nomor 8 tahun 2000 tentang rekomendasi tentang arah pencegahan dan pemberantasan KKN, itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, proses pemberhentian secara administratif tidak harus menunggu perkara pidana selesai disidangkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.










