Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Pakar: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Pakar: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur

Berita Utama | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 12:13
share

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Pakar hukum Deny Hariyatna menjelaskan, bahwa perkara tersebut berada dalam ranah hukum tata usaha negara (TUN), yakni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah.

"Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN," ujar Deny, Kamis (5/11/2026).

 

Menurutnya, pembatalan surat penyetaraan perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.

"Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi," katanya.

 

Deny juga merujuk Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Meski demikian, pengecualian terkait dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Deny berpandangan, pembatalan surat administrasi tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Batalnya Suket tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945," tegasnya.

Kendati demikian, putusan MA tetap harus dilaksanakan. Persoalan keabsahan dokumen pendidikan maupun pemenuhan persyaratan jabatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pembatalan surat penyetaraan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Konsekuensi lebih lanjut tetap memerlukan dasar dan mekanisme hukum tersendiri.

Topik Menarik