Banjir Impor Pipa Seamless, Industri Lokal Khawatir Gulung Tikar dan PHK Ribuan Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Industri pipa seamless nasional disebut menghadapi ancaman akibat derasnya produk impor yang masuk ke pasar domestik. Jika kondisi ini terus berlanjut, produsen dalam negeri khawatir gulung tikar dan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, meminta pemerintah menghentikan pemberian fasilitas Masterlist (pembebasan bea masuk) dan kuota impor pipa seamless kepada perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor. Dia menilai, kebutuhan pipa seamless sebenarnya sudah bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
"Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan," kata Michael dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, pemberian fasilitas impor kepada industri pelengkap tidak tepat jika barang yang didatangkan dari luar negeri sudah tersedia dan dapat diproduksi oleh manufaktur nasional. Kebijakan tersebut justru berisiko menekan daya saing produsen lokal, menurunkan pemanfaatan kapasitas produksi, serta menghambat investasi di sektor pipa seamless.
Michael menilai pemerintah tidak perlu menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tersebut. Dia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, fasilitas impor hanya diberikan untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, pemberian fasilitas impor secara berkelanjutan kepada industri pelengkap dapat membuat investor enggan menanamkan modal di sektor pipa seamless dalam negeri.
"Kalau industri pelengkap ini terus-terusan diberikan izin kuota impor dan Masterlist, maka mustahil akan ada investasi masuk ke struktur pendalaman industri seamless ini karena menjadi tidak menarik," katanya.
Padahal, Michael menyebut industri pipa seamless nasional telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri. Menurutnya, sejumlah anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet.
Selain persaingan dengan produk impor, Michael menyoroti perbedaan perlakuan fiskal yang dinilai merugikan produsen pipa seamless lokal. Produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap harus menanggung PPN masukan dari pembelian billet, energi, bahan penolong, hingga jasa yang digunakan dalam proses produksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat arus kas dan menekan modal kerja perusahaan. Berdasarkan simulasi perusahaan, perbedaan perlakuan fiskal itu juga menimbulkan selisih harga dan beban yang membuat produk nasional semakin sulit bersaing dengan barang impor.
"Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal," ujar Michael.










