500 Pertanyaan Disiapkan Roy Suryo untuk Jokowi, Ini yang Bakal Digali
JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk diajukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir dalam persidangan tersebut untuk memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pertanyaan yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan dakwaan terhadap kliennya, tetapi juga akan menggali berbagai hal yang dinilai relevan dengan persoalan keaslian ijazah Jokowi.
"Dalam kesempatan sidang nanti, kami akan banyak menggali tidak hanya yang terkait dengan dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa, tetapi juga hal-hal lain yang pastinya relevan, yaitu menyangkut keaslian ijazah," kata Refly saat menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan.
Refly menjelaskan, ada sejumlah materi yang akan menjadi fokus pertanyaan kepada Jokowi. Di antaranya terkait laporan polisi, pasal-pasal dalam dakwaan, hingga berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mendalami riwayat hidup dan perjalanan pendidikan Jokowi yang selama ini menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
"Berikutnya kami juga akan bicara tentang riwayat pendidikan, di mana kita tahu bahwa riwayat pendidikan inilah yang kemudian banyak dipersoalkan. Dan last but not least, terakhir kami akan mempermasalahkan tentang ijazah fisik itu sendiri versus ijazah yang di-upload di internal," ujarnya.
Dia mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menyusun lebih dari 500 pertanyaan. Meski demikian, tidak seluruh pertanyaan dipastikan dapat disampaikan karena keterbatasan waktu dan mekanisme persidangan.
"Kami sudah menyiapkan 500 pertanyaan lebih, tetapi tentu tidak semua pertanyaan tersebut bisa kita sampaikan. Tetapi kami meminta waktu yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya," tutur Refly.
Refly juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana persidangan tetap kondusif. Dia meminta semua pihak menghormati jalannya proses hukum dan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan.
"Kita saling menjaga martabat sidang ini. Dan kami mohon waktu yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan tersebut dan mohon kita tidak saling mengganggu dalam persidangan nanti selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada intinya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen.
Hasil analisis itu kemudian disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










