Ekspresi Roy Suryo Lihat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ijazah itu ditampilkan di hadapan majelis hakim hingga Roy Suryo selaku terdakwa.
Berdasarkan pantauan, Jokowi tampak memperlihatkan satu per satu ijazah yang dibawa ke persidangan. Ijazah yang diperlihatkan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Sarjana (S1) dari UGM.
Sementara itu, Roy Suryo tampak tertawa ketika Jokowi memperlihatkan ijazahnya.
Tim kuasa hukum Jokowi berharap ijazah-ijazah yang ditampilkan tersebut dapat mengakhiri fitnah terhadap kliennya.
"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," kata tim kuasa hukum Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










