Jokowi soal Polemik Ijazah: Saya Merasa Dihina, Direndahkan dengan Amat Sangat
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku merasa terhina dan direndahkan atas tindakan para terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazahnya. Dia menyebut peristiwa tersebut juga berdampak pada nama baik dirinya dan keluarga.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai kerugian yang dialaminya setelah menyaksikan video yang menampilkan perbuatan terdakwa, Jokowi menyebut mengalami kerugian immateriel.
"Kerugian immateriel, Yang Mulia. Kerugian immateriel karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya," ujar Jokowi di persidangan.
Selain merasa nama baiknya tercemar, Jokowi mengaku mendapat perlakuan yang membuat dirinya merasa dihina dan direndahkan.
"Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," katanya.
Jokowi juga mengungkapkan keberatannya atas tuduhan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan dalam sejumlah kontestasi politik.
"Kemudian yang ketiga juga saya merasa dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia," tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










