Satpol PP Karawang Temukan 293 Botol Miras Tersembunyi di Ruang Karaoke, 2 THM Ditutup
KARAWANG, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) ditemukan tersembunyi di sejumlah ruang karaoke saat petugas Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebanyak 293 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C disita.
Tindakan diambil dengan menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Dua tempat hiburan malam tersebut yakni Sultan Reborn dan Lantai Tiga.
Penindakan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) malam setelah petugas menerima laporan terkait kegiatan Halloween Party yang digelar salah satu tempat hiburan itu pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pengelola diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menyisir sejumlah ruangan untuk memastikan keberadaan minuman beralkohol.
Sekretaris Satpol PP Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.
“Dalam pemeriksaan malam ini, ditemukan 293 minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Semuanya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk disita. Tindakan selanjutnya, THM tersebut kita tutup sementara,” ujar Willy dikutip dari iNews Karawang, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dia menegaskan, izin usaha karaoke dan restoran tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pengelola untuk menjual minuman beralkohol. Penjualan minuman tersebut harus dilengkapi izin tersendiri.
“Apabila hanya mengantongi izin karaoke dan restoran, tetapi tidak memiliki izin penjualan minol, maka pengelola tidak diperbolehkan memperjualbelikan minol sama sekali,” ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa pengelola sebenarnya pernah diperiksa petugas pada 24 Juni 2026.
Saat itu, pengelola diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol sebelum memiliki izin. Namun, pemeriksaan terbaru justru menemukan 293 botol minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Pada 24 Juni lalu kita sudah cek ke sini. Mereka sudah membuat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol sebelum izin dipegang. Ternyata kenyataannya mereka melaksanakan party dan ditemukan 293 botol minol. Karena itu, langsung kita tindak,” kata DA.
Dia juga mengungkapkan, pengelola sempat tidak mengakui keberadaan minuman beralkohol ketika petugas pertama kali melakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan botol-botol tersebut disimpan di sejumlah ruang karaoke.
“Ya, mereka menutupi itu. Ternyata setelah disisir anggota kita, minol disembunyikan di room karaoke. Jumlahnya banyak dan beragam, mulai dari golongan A sampai golongan C,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tempat usaha tersebut hanya memiliki izin operasional karaoke dan restoran. Sementara itu, izin penjualan minuman beralkohol tidak dimiliki pengelola.
“Izin penjualan minol tidak ada. Yang ada itu hanya izin karaoke dan restoran,” katanya.
Satpol PP Karawang memastikan penertiban tidak berhenti pada dua tempat hiburan tersebut. Pengawasan akan diperluas untuk memastikan seluruh pengelola THM mematuhi aturan perizinan dan tidak menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa izin.
“Kami memastikan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban terhadap THM lain yang ditemukan melanggar ketentuan,” ucapnya.










