Drama Penangkapan Mantan Kapolri Listyo Sigit: Dilepas Subuh, Sore Dipanggil Lalu Ditahan

Drama Penangkapan Mantan Kapolri Listyo Sigit: Dilepas Subuh, Sore Dipanggil Lalu Ditahan

Terkini | inews | Rabu, 4 November 2026 - 14:21
share

JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap kronologi penetapan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Yusril membeberkan bahwa Listyo sempat menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sejak malam hingga dilepaskan menjelang subuh. Namun, pada sore harinya, penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil hingga resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

"Itu (dibebaskan) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Penanganan hukum berskala besar ini, lanjut Yusril, dilakukan berlandaskan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto agar proses pengusutan berjalan tanpa pandang bulu, sekalipun menyasar pejabat tinggi setingkat menteri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri dan seperti Anda tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat penahanan sekarang ini dilakukan tidak tanggung-tanggung pada mantan Kapolri dan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. Itu pejabat setingkat menteri," ujar Yusril.

Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintahan dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Tapi komitmen dari Pak Presiden dan kita semua di pemerintahan untuk menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu. Tugas-tugas yang penegasan yang telah diberikan oleh Pak Presiden itu sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri," katanya.

Yusril menceritakan, kasus ini bermula dari temuan internal kepolisian. Setelah ditemukan fakta hukum serta bukti permulaan yang mencukupi, Kapolri melapor langsung kepada Presiden hingga terbit arahan penindakan tegas.

"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," tuturnya.

Penyidikan oleh Bareskrim Polri pun tidak berhenti pada aksi peretasan atau intersepsi semata, melainkan terus mendalami potensi tindak pidana lanjutan di balik aksi penyadapan tersebut.

"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana. Dan Pak Presiden mengatakan itu harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, apalagi sampai ditemukan fakta-fakta, bukti-bukti bahwa ini bukan sekadar penyadapan, tapi mengarah kepada sesuatu hal," jelasnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Yusril mengisyaratkan jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ungkapnya.

Topik Menarik