Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari KSP Buntut Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Istana memproses pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya mantan Kapolri itu sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabar proses pemberhentian Listyo tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg, Rabu (4/11/2026).
Kendati demikian, Mensesneg tak memberikan tanggapan lebih jauh soal kasus hukum yang menyeret Listyo dan dua polisi aktif berpangkat jenderal bintang dua lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
Alasan AS Usir Menlu dan Delegasi Iran
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang menjabat di Lemdiklat Polri.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.










