Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menyebut Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Namun, menurut dia, pemeriksaan tersebut tidak dijadwalkan sebelumnya.
"Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujarnya.
Meski demikian, Nusron saat ini tengah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tutur dia.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebanyak dua kali sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi karena Nusron disebut memiliki agenda internal kementerian.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.









