Sadap Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu target dugaan penyadapan tersebut yakni Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menerapkan tiga pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” kata Asep, dikutip Rabu (4/11/2026).
Selain itu, ketiganya dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.
“Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apa pun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.
Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.










