Polisi Bongkar Sindikat Judol dan Jual Beli Akun Palsu di Sidoarjo, Omzet Miliaran
SURABAYA, iNews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik serta promosi perjudian online di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Petugas menetapkan seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat, sindikat ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga 2026.
Wadirresiber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diperoleh secara ilegal tanpa izin. Data curian tersebut dipakai untuk meregistrasi ribuan nomor kartu SIM (SIM card).
"Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang diperjualbelikan sejak 2023 hingga Oktober 2025," ujar AKBP Daniel Somanosa Marunduri di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Harga jual akun media sosial tersebut bervariasi, yakni akun WhatsApp dipatok seharga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dijual kisaran Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun. Dari bisnis gelap registrasi bodong ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.
Jasa Blasting Judi Online Jaringan Kamboja
Tidak hanya memperjualbelikan akun anonim, mulai November 2025 tersangka meluaskan bisnis ilegalnya dengan menyediakan jasa penyebaran atau blasting iklan promosi judi online massal yang berafiliasi dengan jaringan sindikat judi di Kamboja. Total nilai transaksi dari layanan blasting ini tercatat mencapai Rp1 miliar.
Dalam praktiknya, pelanggan mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor sasaran kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka menggunakan sistem aplikasi khusus buatan sendiri untuk melakukan blasting pesan secara otomatis ke ribuan nomor target.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai provider, tangkapan layar operasional, serta dokumen mutasi rekening perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan undang-undang ITE terkait manipulasi data elektronik serta fasilitasi promosi perjudian online, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.










