Refly Harun Cecar Lechumanan: Siapa yang Dihasut Roy Suryo soal Ijazah Jokowi?

Refly Harun Cecar Lechumanan: Siapa yang Dihasut Roy Suryo soal Ijazah Jokowi?

Terkini | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:33
share

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, mencecar Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). Refly mempertanyakan pihak yang disebut terhasut serta kaitan pernyataan Roy dengan aksi penggerudukan ke kediaman Jokowi di Solo.

Refly awalnya meminta Lechumanan menjelaskan siapa yang dihasut Roy Suryo dan kapan dugaan penghasutan tersebut terjadi. Pertanyaan itu dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

"Ini kan tadi Saudara mengatakan penghasutan. Siapa yang Saudara lihat dihasut oleh terdakwa dan kapan? Dikaitkan dengan peristiwa itu. Karena ini kan Pasal 160," kata Refly.

"Jadi yang terhasut itu adalah TPUA yang kemudian TPUA menggruduk Solo," ujar Lechumanan.

Refly kemudian menegaskan yang ingin didalaminya bukan sekadar pihak yang terhasut, melainkan siapa yang menjadi sasaran dugaan penghasutan oleh Roy Suryo.

"Kami bicara bukan 'ter', tapi yang dihasut. Jadi ada intention dari terdakwa untuk menghasut seseorang agar melakukan sesuatu sesuai dengan Pasal 160 sebagai delik formil. Siapa yang dihasut?" kata Refly.

Lechumanan menjawab pihak yang dimaksud adalah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) saat mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Dia juga menyebut masyarakat asal Malang yang membakar foto Roy Suryo.

"Ya yang terhasut itu masyarakat TPUA yang kemudian menggruduk Solo, kemudian ada masyarakat di Malang juga yang membakar foto-foto Mas Roy," jelas Lechumanan.

Refly selanjutnya menguji kronologi peristiwa tersebut dengan membandingkan waktu aksi penggerudukan di Solo dan pernyataan Roy Suryo dalam acara televisi.

"Oke. Kejadian ILC tanggal berapa? 23 April kan?" tanya Refly.

"23 April, ya," tutur Lechumanan.

"Menggeruduk di Solo tanggal berapa?" ucap Refly.

"Ah sebelum itu. Lupa-lupa ingat saya," kata Lechumanan.

Refly kemudian menyebut aksi penggerudukan di Solo berlangsung pada 16 April 2026, lebih dahulu dibandingkan pernyataan Roy dalam acara televisi pada 23 April 2026.

"Menggeruduk Solo saya ingatkan 16 April," ujar Refly.

Berdasarkan perbandingan waktu tersebut, Refly menilai perlu dipertanyakan bagaimana pernyataan Roy dapat dianggap sebagai penghasutan jika aksi penggerudukan terjadi lebih dahulu. Dia kemudian meminta majelis hakim mencatat persoalan kronologi tersebut.

"Kan tidak mungkin kan. Menggeruduk dulu baru kemudian ada hasutan. Oke, Yang Mulia dicatat saja Yang Mulia ya. Biar kami tidak memaksa. Kemudian, bagaimana cara terdakwa melakukan penghasutan tersebut kalau Saudara tahu," kata Refly.

Lechumanan menjelaskan dugaan penghasutan yang dimaksud berkaitan dengan pernyataan Roy mengenai keaslian ijazah Jokowi di sejumlah platform.

"Ya terus menyampaikan informasi bahwa ijazah Pak Jokowi palsu di podcast, kemudian di acara iNews," tutur Lechumanan.

Dalam persidangan itu, Lechumanan juga mengaku sempat terpengaruh oleh pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Dia bahkan mengaku pernah berniat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

"Saya sendiri aja udah hampir terhasut. Kenapa saya terhasut? Karena kan saya pikir UGM mengeluarkan produk palsu. Hampir mau saya datangin, mau saya pukul. Itu kan hampir terhasut saya udah," kata Lechumanan.

Topik Menarik