Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026). Sidang hari ini beragendakan tambahan bukti surat penggugat dan menghadirkan ahli dari kubu penggugat.
Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat menghadirkan ahli legalisasi dokumen, Subhan. Subhan ternyata pernah menggugat Gibran Rp125 triliun terkait masalah ijazah di PN Jakpus.
"Ahli adalah berkompetensi dalam bidang legalisasi dokumen yang ada diatur dalam UU administrasi pemerintahan yang merupakan objectum litis dari perkara ini," kata kuasa hukum penggugat, M Joni di ruang sidang.
"Dan penjelasan serta akibat yang timbul dari soal ini," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subhan mengaku baru kali pertama memberikan keterangan ahli. Pengakuan tersebut menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim terkait pernah tidaknya Subhan memberikan keterangan ahli.
"Belum pernah, baru kali ini," kata Subhan.
Hakim kemudian mengulik latar belakang pendidikan ahli. Subhan mengaku lulusan Magister Ilmu Administrasi Negara di UI (2017) dan Sarjana Ilmu Hukum UI (2007).
Perlu diketahui, persidangan hari ini ini masih untuk menguji apakah PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini.
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Subhan sempat melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wakil presiden.
Namun, gugatannya kandas lantaran hakim memutus gugatan tersebut bukan kewenangan PN Jakarta Pusat.









