Polisi Ungkap Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

Polisi Ungkap Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

Nasional | inews | Senin, 26 Oktober 2026 - 22:52
share

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan penyelundupan sirip dan insang hiu dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Surabaya. Petugas menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu yang diangkut menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga kardus berisi sirip hiu dan satu kardus berisi insang hiu. Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 juta.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta sopir truk yang mengangkutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman sirip dan insang hiu tanpa dokumen resmi," ujar Kombes Arman, dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Polisi juga mendalami aspek hukum terkait pengangkutan bagian tubuh hiu tersebut, termasuk ketentuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik