Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar

Berita Utama | inews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 08:49
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa 20 Oktober 2026 malam. Petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).

Polisi turut menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Selain ribuan tabung, penyidik mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik pemindahan isi LPG tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dalam sebulan, kegiatan itu diperkirakan menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram.

Dengan asumsi kegiatan produksi berlangsung penuh selama empat bulan, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.

“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” urainya.

Penyidik menduga LPG hasil pemindahan isi tabung tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa. Daerah tujuan penjualan di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah sekitarnya. Produk tersebut juga diduga diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar diduga menyimpang dari peruntukan subsidi pemerintah. Subsidi LPG 3 kilogram ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu mengacu pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Irhamni menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi agar penyaluran bantuan energi pemerintah tepat sasaran. Masyarakat juga diminta membeli LPG melalui jalur distribusi resmi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemindahan isi tabung secara ilegal.

“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” ucapnya.

Topik Menarik