KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

Berita Utama | inews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 06:27
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka T Rahmansyah Putra diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.

Ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (22/10/2026) sebelum akhirnya ditahan. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik langsung menahan tujuh tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka berinisial DE tidak hadir memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap DE pada Senin (26/10/2026).

"Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026," katanya.

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Tiga tersangka lainnya yakni T Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara mereka telah memasuki persidangan.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri fakta yang terungkap di persidangan serta bukti baru. Hasilnya, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, sebagai penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Besaran fee diduga disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Kepala BBPJN Sumut dan Kasatker PJN Sumut diduga memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut masing-masing 0,5 persen.

KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek juga disebut berisiko tidak mendapatkan pekerjaan lagi di lingkungan BBPJN Sumut jika menolak memberikan fee kepada pihak-pihak tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dengan nilai berbeda-beda oleh sejumlah tersangka. T Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, sedangkan Manaek Manalu diduga memperoleh Rp1,25 miliar.

Tersangka lainnya, Rahmad Parulian, diduga menerima Rp450 juta. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Adapun DE, yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga menerima Rp1,77 miliar.

Dalam dokumen konstruksi perkara, KPK juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT, yang disebut sebagai PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama antara keterangan tersebut dan daftar tujuh tersangka yang ditahan, yang mencantumkan Munson Ponter Paulus (MP). Identitas tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekeliruan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik