Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Diduga Dikendalikan WNA China, 4 Orang Ditangkap

Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Diduga Dikendalikan WNA China, 4 Orang Ditangkap

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:48
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar situs judi online (judol) Boxkia yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) China. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan judol Boxkia menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pengguna menggunakan mata uang virtual untuk memutar permainan dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, hingga kartu.

Barang-barang yang didapatkan pemain tersebut kemudian bisa dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Situs itu juga menyediakan sejumlah metode pembayaran untuk mendukung transaksi pengguna.

"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap Jhiazi Chen, warga negara China, serta tiga warga lainnya, yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Keempatnya diduga terlibat dalam pengelolaan situs Boxkia dengan tugas masing-masing.

Jhiazi disebut berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Dia juga mengatur pembagian tugas karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar menjangkau lebih banyak pengguna.

"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Suhermanto.

Dari penangkapan Jhiazi, penyidik menyita tujuh kartu ATM, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.

Sementara itu, Farhan bertugas di divisi kreatif. Perannya meliputi penyuntingan konten, pembuatan desain grafis, hingga publikasi materi promosi Boxkia melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.

Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald's Ciputra. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit iPhone 11.

Dua tersangka lainnya juga memiliki tugas berbeda. Alfi bertanggung jawab sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin, termasuk meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.

Adapun Lesica bertugas di bagian keuangan. Dia diduga mengelola pembayaran gaji karyawan, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Polisi menyita tiga unit ponsel dan satu unit iPad sebagai barang bukti.

Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.

"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik