LDKI Jaya Desak Proses Pidana Hasyim Asy'ari soal Dugaan Penyelundupan Pasal PKPU

LDKI Jaya Desak Proses Pidana Hasyim Asy'ari soal Dugaan Penyelundupan Pasal PKPU

Terkini | inews | Senin, 19 Oktober 2026 - 16:45
share

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) mendesak aparat penegak hukum memproses pidana mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024. LDKI Jaya meminta Polri dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyusunan Pasal 18 Ayat (3) aturan tersebut.

Juru Bicara LDKI Jaya Ramdansyah mengatakan, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Desakan itu disampaikan di tengah polemik pernyataan Hasyim yang ditujukan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR dengan narasi "Lupa Boleh, Munafik Jangan".

Menurut LDKI Jaya, polemik pernyataan tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan substansial terkait penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

"LDKI Jaya menilai tuduhan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk pengalihan isu (smear campaign) dari substansi masalah yang sesungguhnya, adanya dugaan pelanggaran hukum berat berupa penyelundupan pasal dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2024," kata Ramdansyah, Senin (19/10/2026).

LDKI Jaya menduga Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024 memuat ketentuan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Organisasi tersebut juga mempersoalkan proses penyusunan pasal yang mereka duga mengalami perubahan redaksional tanpa persetujuan dan harmonisasi yang sah bersama DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Tindakan memuat atau memanipulasi susunan redaksional pasal tanpa persetujuan serta harmonisasi yang sah bersama Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling)," ujarnya.

Atas dasar dugaan tersebut, LDKI Jaya meminta Hasyim diproses secara pidana. Mereka menilai perkara itu perlu ditelusuri dari sisi dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga kemungkinan pelanggaran terkait kejahatan jabatan dan/atau pemalsuan dokumen.

LDKI Jaya menyatakan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah penyelenggara pemilu menyalahgunakan kewenangan dalam menyusun regulasi. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan organisasi tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Selain meminta Polri dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan atau dugaan tersebut, LDKI Jaya mendesak Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Mereka juga meminta DPR mendorong revisi atau pembatalan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

LDKI Jaya turut meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi peraturan KPU yang diterbitkan pada periode terkait. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.

"LDKI Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan kepastian dalam sistem pemilu Indonesia," ucapnya.

Topik Menarik