KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, perkara bermula dari penggunaan DSP yang antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Namun, dalam proses penggunaannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menambahkan, pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB Suharyanto.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Dengan total nilai pengadaan mencapai 148 miliar,” tuturnya.
KPK merinci nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut Achmad, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ucap Achmad.
Dia menyebut, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.
Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan di BNPB.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujarnya.
KPK menduga Richard Erlangga (RIC) menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), Direktur PT TLS, sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari-September 2026.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta.
“Dan dalam periode yang sama, Saudara GER juga diduga memberikan uang kepada Saudara GPS selaku PPK dan juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta,” katanya.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut barang-barang tersebut antara lain berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.









