Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, dengan pidana penjara selama 11,5 tahun dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Rizal akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
JPU menilai Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut. Dalam hal saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara pengganti selama 4 tahun," kata jaksa.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi barang ini, tiga pejabat DJBC telah didakwa menerima gratifikasi. Mereka yakni Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sekitar Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,8 miliar.
Suap itu diduga diserahkan pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Andri diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar dan fasilitas hiburan hingga barang mewah Rp1,51 miliar.
Pemberian uang diduga agar proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.









