Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Suyudi mengatakan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Dia menilai maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk perang terselubung (proxy war) yang diduga dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Suyudi mencontohkan sejarah Perang Candu pada abad ke-19 yang menyebabkan dampak besar akibat ketergantungan terhadap zat adiktif. Menurutnya, peredaran narkotika kini juga mengalami perubahan bentuk, dari zat padat menjadi cair.
Atas dasar itu, Suyudi meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.
Suyudi juga mengeklaim usulan pelarangan vape telah mendapat sambutan baik dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyebut kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara, termasuk sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Menurut Suyudi, fatwa MUI yang mengharamkan vape, jika diterbitkan, bersama regulasi pemerintah dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari risiko kesehatan jangka panjang.
“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merespons positif permintaan Kapolri tersebut. Dia menyatakan MUI akan menindaklanjuti usulan itu melalui pembahasan internal secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.
"Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," ucapnya.









