Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

Terkini | inews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 08:40
share

TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, dalam sidang pada Kamis (15/10/2026). Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, turut hadir dalam persidangan sebagai penjamin.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Gayus Lumbuun yang hadir memberikan keterangan menyoroti substansi dakwaan terhadap Richard Lee yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Gayus, kedua undang-undang tersebut memiliki ruang lingkup berbeda sehingga penerapannya perlu dipahami secara proporsional dalam perkara yang menjerat dokter kecantikan tersebut.

"Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami," ujar Gayus Lumbuun kepada awak media seusai persidangan.

Dia juga menilai terdapat perbedaan substansi antara kedua aturan tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi kesehatan tidak serta-merta dapat disamakan dengan pelanggaran yang menyangkut aspek kesehatan secara langsung.

"Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan," kata Gayus.

Setelah mendengarkan keterangan tersebut, Hakim Ketua membacakan ketetapan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.

"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," ujar Hakim Ketua.

Richard Lee Bersyukur, Kenang Doa saat di Lapas
Richard Lee menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Dia juga menceritakan pengalaman emosional selama menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Suami Reni Effendi itu mengaku sempat memanjatkan doa setelah melaksanakan salat di dalam lapas. Dia berharap bisa kembali beribadah di tempat lain setelah melewati masa sulit tersebut.

"Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, 'Ya Allah, kalau Kamu izinkan saya, izinkanlah ini adalah salat terakhir saya di sini. Dan izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain'," ucap Richard Lee.

Richard mengatakan, sebelumnya dia hanya berharap mendapatkan pengalihan penahanan. Bahkan, dia mengaku bersedia mengenakan gelang kaki jika hal tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi.

"Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Enggak apa-apa deh pakai gelang kaki, enggak apa-apa saya bilang. Tapi ternyata Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih," kata Richard.

Dia pun mengaku bersyukur karena permohonan yang dikabulkan hakim berupa penangguhan penahanan sehingga tidak perlu menjalani pengalihan penahanan dengan gelang kaki seperti yang sempat dibayangkannya.

"Hari ini saya malah dikasih penangguhan penahanan. Artinya saya enggak perlu pakai gelang kaki, enggak perlu pakai apa-apa," ujar Richard.

Tim Kuasa Hukum Berharap Richard Lee Divonis Bebas

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Richard Lee, Faizal Hafied, menyambut positif keputusan majelis hakim. Dia menilai dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan menjadi awal yang memberikan harapan bagi kliennya dalam menghadapi proses hukum.

Faizal juga berharap Richard Lee dapat memperoleh putusan bebas dalam perkara yang tengah berjalan tersebut.

"Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas," kata Faizal.

Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, proses persidangan perkara yang menjerat Richard Lee tetap menjadi bagian penting dalam menentukan putusan akhir majelis hakim.

Topik Menarik