MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan prajurit TNI yang terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan perubahan UU Peradilan Militer diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan itu juga harus mengatur secara tegas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, penataan harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Enny.
Enny menjelaskan, frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer merupakan norma penting karena menentukan substansi ketentuan lain dalam undang-undang tersebut. Karena itu, MK menilai perubahan tidak dapat dilakukan hanya dengan memaknai frasa tersebut sesuai permohonan, tetapi harus disertai penataan secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny.
Menurut dia, pembentuk undang-undang membutuhkan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan mendasar tersebut. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat itu, UU Peradilan Militer akan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tutur Enny.
Enny menambahkan, dalil pemohon mengenai frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer beralasan menurut hukum. Frasa tersebut dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena berkaitan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa 'tindak pidana' yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan untuk menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam sidang perdana yang disebut berlangsung pada Kamis (8/1/2025), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Para pemohon juga menyoroti potensi melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Mereka menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional.
Menurut para pemohon, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.










