Artis RO Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Sesama Jenis

Artis RO Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Sesama Jenis

Terkini | inews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:53
share

JAKARTA, iNews.id – Artis berinisial RO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis pada Kamis (15/10/2026). Laporan tersebut dilayangkan sejumlah organisasi mahasiswa yang mengaku membawa bukti berupa foto, video, dan percakapan terkait dugaan kasus tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Endi Saptadi Haryanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan kepada kepolisian. Namun, dia belum bersedia mengungkap identitas artis yang dilaporkan maupun pihak pelapor ke publik.

"Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun, kami belum bisa dulu memberitahukan inisial tersebut, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian," kata Endi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).

Kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal, mengatakan identitas pihak pelapor juga belum dapat disampaikan. Tim kuasa hukum masih akan membahas apakah informasi tersebut akan dibuka kepada publik.

"Pelapornya pun kami belum bisa menyampaikan ke teman-teman karena memang kami tim akan berembuk, apakah ini akan diekspos atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Menurut pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2024. Mereka menyebut terdapat sekitar dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Febi menyebut para korban berasal dari kalangan masyarakat umum.

Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya foto, video, dan bukti percakapan yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Endi mengatakan pelaporan itu turut dilatarbelakangi perhatian mereka terhadap pernyataan Kapolri mengenai penolakan terhadap praktik prostitusi.

"Ya, sebenarnya kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 420 dan Pasal 414 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak artis berinisial RO. Dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Topik Menarik