Nurman Herin Ngaku Ditekan Penyidik untuk Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah

Nurman Herin Ngaku Ditekan Penyidik untuk Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah

Berita Utama | inews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nurman Herin membantah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam nota perlawanannya, dia mengaku diperalat dan ditekan penyidik untuk mengakui menerima tas ransel dari Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, lalu menyerahkannya kepada Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Nurman menyebut, dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

"Setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak habis pikir karena perbuatan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujar Nurman dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Salah satu poin yang disoroti Nurman adalah tuduhan menerima uang 5 juta dolar Singapura yang disebut berasal dari pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, kemudian menyerahkannya kepada Febrie. Dia menilai jaksa menyusun dakwaan dengan lebih memercayai keterangan Ferry Boboho.

Nurman juga membantah pernah diminta Febrie untuk menemui Ferry. Dia justru mengaku mendapat tekanan dari penyidik agar mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie.

"Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," tuturnya.

Nurman mengaku mengalami stres dan ketakutan setelah mendapat perkataan dari penyidik tersebut. Pada akhirnya dia memilih mengikuti permintaan dan bujuk rayu penyidik dengan harapan bisa pulang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang. Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi terdakwa," kata dia.

Dia mengaku baru menyadari telah dibohongi dan diperalat penyidik setelah mengikuti permintaan tersebut. Nurman pun menyatakan telah mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik saat berstatus tersangka maupun ketika menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah.

"Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh Bapak jaksa penyidik. Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan saya sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah," ucapnya.

Topik Menarik