Tantangan Nasionalisme dan Kepentingan Nasional Prabowo Pascaputusan MK

Tantangan Nasionalisme dan Kepentingan Nasional Prabowo Pascaputusan MK

Berita Utama | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:34
share

Umar Jahidin CEO Alvin GroupMantan Wakil Ketua Pimpinan Pusat Jaringan Saudagar Muhammadiyahmahasiswa doktoral bidang Ekonomi Manajemen UMJ

MENGHUBUNGKAN semangat nasionalisme dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mungkin terkesan menyederhanakan persoalan. Seolah-olah terdapat hubungan langsung antara putusan hukum dan arah kebijakan politik seorang presiden.

Namun, dari perspektif politik kebangsaan, persoalannya lebih kompleks: bagaimana seorang presiden menempatkan kepentingan bangsa di tengah hubungan politik dan ikatan kekuasaan yang turut mengantarkannya ke tampuk kekuasaan beberapa waktu sebelumnya.

Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan presiden tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Walau putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, pertimbangan hukum itu menyisakan pertanyaan publik mengenai pembuktian persyaratan pendidikan, tanggung jawab lembaga yang berwenang, dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu yang demokratis.

Dampak politiknya pun tidak dapat diabaikan. Gibran adalah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo, sedangkan Prabowo memenangi Pilpres 2024 bersama Gibran. Hubungan politik tersebut merupakan bagian dari sejarah kekuasaan yang patut dicermati, meskipun tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pertentangan antara Prabowo dan Jokowi.

Di sinilah nasionalisme seorang presiden menemukan relevansinya untuk diuji. Apakah kepentingan bangsa akan tetap menjadi arah yang dituju sebagai "kompas besar" ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan atau hubungan kekuasaan?Nasionalisme dan Kepentingan Ekonomi Bangsa Bagi saya, nasionalisme tidak cukup dimaknai sebagai kecintaan terhadap tanah air atau retorika tentang kedaulatan. Nasionalisme juga berarti keberanian memastikan bahwa kekayaan bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Selama pemerintahan Jokowi, ekonomi Indonesia mungkin tumbuh relatif stabil. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,03 persen menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Angka ini menunjukkan ketahanan ekonomi, tetapi belum cukup untuk menjelaskan seberapa merata manfaat pertumbuhan dirasakan masyarakat, seberapa optimal penerimaan negara, dan seberapa besar nilai tambah sumber daya alam dinikmati di dalam negeri.

Karena itu, pertanyaan epistemiknya bukan lagi berapa persen ekonomi nasional tumbuh, melainkan siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada negara serta rakyat secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, praktik under-invoicing, transfer pricing dan beberapa jenis praktek ilegal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara. Apabila digunakan untuk menghindari kewajiban pajak atau memindahkan keuntungan secara tidak wajar, praktik semacam itu bukan sekadar persoalan teknis bisnis, melainkan juga persoalan keadilan ekonomi.

Kita juga perlu memastikan bahwa profitabilitas beberapa perusahaan konglomerat, termasuk kelompok pengusaha yang kerap disebut oligarki, tidak diperoleh melalui akses istimewa terhadap kekuasaan atau pengelolaan sumber daya yang merugikan kepentingan publik.

Tentu, tidak semua pengusaha besar melakukan pelanggaran. Dugaan kebocoran penerimaan negara pun harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, persoalan mendasarnya tetap sama: jangan sampai Indonesia yang kaya sumber daya alam tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan kekayaan yang dikeluarkan dari bumi pertiwi.

Dalam konteks tersebut, pembentukan Danantara sebagai "Holding'' untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kebijakan "satu pintu" tata kelola ekspor komoditas strategis dan devisa hasil ekspor layak dicermati sebagai bagian dari upaya meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya nasional. Tujuannya bukan semata-mata memperbesar peran pemerintah, melainkan memastikan agar kekayaan nasional memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Keberhasilan kebijakan itu tidak cukup dinilai dari pembentukan lembaga atau besarnya kewenangan yang dimiliki. Ukurannya harus berupa hasil nyata: meningkatnya penerimaan negara, transparansi transaksi, kepatuhan pajak, penguatan cadangan devisa, dan bertambahnya nilai tambah di dalam negeri.

Demikian pula kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari agenda pembangunan yang menyentuh kepentingan gizi anak-anak bangsa. Program-program tersebut perlu diimbangi dengan tata kelola yang transparan, efisien, dan akuntabel. Ketepatan sasaran, pengawasan, serta evaluasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaannya. Niat baik sebuah program tidak dianggap cukup, kecuali diikuti dengan tata kelola dengan baik, efisien dan efektif.

Di sinilah saya memaknai bahwa nasionalisme sejati adalah sesuatu yang senantiasa berorientasi pada kepentingan nasional: menjadikan kepentingan bangsa sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan kekayaan dan penyelenggaraan negara, bukan sekadar melayani kepentingan kelompok usaha atau sekedar memenuhi kalkulasi politik jangka pendek.

Tan Malaka, Sumitro, dan Kemandirian Nasional Gagasan tersebut sesungguhnya memiliki akar dalam tradisi pemikiran Indonesia. Tan Malaka, melalui karya monumental, "Madilog" (1943), mengajak bangsa ini membangun cara berpikir yang rasional, kritis, dan berpijak pada kenyataan.

Dalam Madilog yang ditulis dalam rentang waktu hampir delapan bulan tersebut, Tan Malaka menekankan pentingnya bukti nyata sebagai landasan penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa bukti yang dapat diperiksa dan diuji menjadi dasar bagi kesimpulan yang hendak dicapai. Pemikiran ini relevan bukan hanya dalam kehidupan intelektual, melainkan juga dalam penyelenggaraan negara.

Kebijakan pemerintah tidak seharusnya dinilai semata-mata dari slogan, janji, atau popularitas pemimpinnya. Kebijakan perlu diuji melalui bukti, pelaksanaan, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Nasionalisme pun harus dibuktikan melalui kinerja negara, bukan hanya melalui retorika kebangsaan.

Sementara itu, Sumitro Djojohadikusumo, ayah Presiden Prabowo sekaligus salah satu tokoh penting pemikiran ekonomi Indonesia, menawarkan perspektif relevan melalui bukunya "Perkembangan Pemikiran Ekonomi: Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan" (LP3ES, 1994).Pemikiran ekonomi pembangunan yang ditulis oleh begawan ekonomi yang menulis hampir 1.000 buku soal ekonomi tersebut mengingatkan kita bahwa pembangunan tidak cukup dipahami melalui kenaikan angka produksi atau pendapatan. Perubahan struktur ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengelolaan sumber daya alam juga menentukan kemampuan suatu bangsa memperkuat kemandiriannya.

Pertumbuhan dan pembangunan bukanlah dua hal yang otomatis berjalan seiring. Pertumbuhan dapat terjadi, tetapi pembangunan yang memperkuat kemampuan bangsa, memperluas kesempatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetap membutuhkan kebijakan yang terarah.

Dalam perspektif pembangunan nasional, keterkaitan Indonesia dengan dinamika ekonomi internasional juga tidak dapat diabaikan. Kemandirian nasional bukan berarti menutup diri dari dunia luar, melainkan meningkatkan kemampuan Indonesia menentukan kepentingannya sendiri di tengah hubungan global yang semakin saling bergantung.

Tan Malaka dan Sumitro mungkin berasal dari tradisi pemikiran yang berbeda. Namun, apabila buah karya intelektual mereka ditempatkan dalam konteks masalah kita hari ini, keduanya mengingatkan kita pada pentingnya rasionalitas, pemahaman terhadap struktur ekonomi, dan keberanian membaca kenyataan secara kritis.

Bahwa kemerdekaan politik perlu ditopang oleh kemandirian ekonomi. Bangsa yang merdeka tidak cukup hanya memiliki sumber daya; tetapi bangsa itu juga harus mampu mengelolanya sendiri secara adil, produktif, dan penuh tanggung jawab.

Prabowo, yang menjadikan kemandirian dan penguatan ekonomi nasional sebagai bagian penting dari agenda pemerintahannya, saat ini menghadapi tantangan untuk menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam kebijakan yang terukur. Keberhasilannya tentu harus dinilai berdasarkan pelaksanaan dan hasil nyata. Apabila penguatan kendali negara atas sumber daya dan devisa benar-benar menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi rakyat, di situlah nasionalisme sejati memperoleh bentuknya yang konkret.

Menjelang 2029: Kepentingan Bangsa atau Kebersamaan Politik?Persoalannya kemudian, apakah semangat tersebut dapat dipertahankan ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kebutuhan menjaga koalisi?Putusan MK tentang Gibran mungkin menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persepsi publik terhadap hubungan Prabowo dan Jokowi. Menjelang Pemilu 2029, kepentingan partai, tokoh, dan kelompok pendukung tentu berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, terlalu dini menyimpulkan bahwa putusan tersebut pasti membuat keduanya berpisah jalan secara politik.

Bagi saya, persoalan yang lebih mendasar bukanlah apakah Prabowo akan menjauh dari Jokowi, melainkan apakah ia mampu "menjaga kemandirian dalam mengambil keputusan" demi kepentingan negara.

Prabowo tidak harus memusuhi pendahulunya untuk membuktikan nasionalismenya. Ia juga tidak harus mengakhiri hubungan politik dengan pihak yang pernah mendukungnya. Akan tetapi, kebersamaan politik tidak semestinya menjadi alasan untuk mengorbankan prinsip hukum, memperlemah pengawasan, atau mengurangi keberanian memperbaiki tata kelola ekonomi nasional.

Seorang presiden memperoleh mandat bukan hanya untuk menjaga koalisi, merawat dukungan relawan, atau mempertahankan keseimbangan kekuasaan. Mandat itu terutama diberikan untuk mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok pendukung, hubungan keluarga, maupun kalkulasi kekuasaan menuju pemilu berikutnya.

Putusan MK tersebut, dengan demikian, dapat menjadi momentum untuk merefleksikan arti tanggung jawab kekuasaan dalam negara demokrasi. Persoalannya bukan sekadar bagaimana seorang pemimpin menyikapi dinamika politik, melainkan bagaimana institusi negara memastikan bahwa hukum, pengawasan, dan kebijakan publik berjalan berdasarkan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, ukuran nasionalisme bukan lagi seberapa sering seorang pemimpin berbicara tentang bangsa, melainkan seberapa konsisten ia menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik yang bersifat sementara.

Negara posisinya harus lebih besar daripada kekuasaan. Dan nasionalisme menuntut keberanian untuk memastikan bahwa hukum, kekayaan, dan kebijakan negara bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Di situlah kepemimpinan diuji: bukan hanya melalui janji kedaulatan, melainkan melalui kesediaan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada seluruh anak bangsa. Wallahu a'lam.

Topik Menarik