Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta
SERANG, iNews.id - Sebanyak 10 pencari kerja diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan pabrik di wilayah Cilegon, Banten. Mereka dijanjikan bisa bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan tetapi justru mengalami kerugian hingga Rp223 juta.
Polisi menangkap perempuan berinisial AS (37), yang diduga menawarkan bantuan untuk memasukkan para korban ke perusahaan tersebut. AS diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika salah seorang korban, Lilis Sulasih (52), mendapat informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut bisa membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada sejumlah orang yang sedang mencari pekerjaan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, para korban tertarik setelah AS menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap. Mereka kemudian berkomunikasi langsung dengan AS untuk mengetahui proses penerimaan kerja.
Kontak Terakhir 5 Jurnalis di Sekitar Anak Krakatau Terdeteksi via Sinyal IMEI di Pulau Sebesi
Untuk meyakinkan para pencari kerja, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan. Pengakuan tersebut membuat para korban percaya bahwa AS bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan.
Kepercayaan itu berujung pada penyerahan uang dengan nominal berbeda-beda.
"Setiap korban diduga membayar antara Rp13 juta hingga Rp33 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer," ujarnya dikutip dari iNews Banten, Senin (12/10/2026).
Total uang yang diserahkan oleh 10 pencari kerja tersebut mencapai Rp223 juta. Uang itu diserahkan di rumah korban di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Para korban awalnya dijanjikan mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika tanggal tersebut tiba, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
AS kemudian kembali menjanjikan para korban akan diterima bekerja pada 10 Juni 2026. Akan tetapi, janji kedua itu juga tidak terwujud.
Kecurigaan para korban semakin besar ketika AS tidak dapat dihubungi. Mereka yang sebelumnya berharap segera memperoleh pekerjaan akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Serang.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AS. Tim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian berhasil menemukan dan mengamankan perempuan tersebut di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban dan dua lembar surat pernyataan. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









