Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

Nasional | inews | Senin, 12 Oktober 2026 - 13:59
share

MAMUJU, iNews.id - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar dugaan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju hingga mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang anggota Polri berinisial AF (44) diduga terlibat dalam transaksi narkotika senilai Rp18 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, Senin (12/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Sulbar.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar.

"Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri," ujarnya, Senin (12/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho menjelaskan, hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial HR (45) dan AB (47), yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Penelusuran berikutnya mengarah kepada AF, oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu saset plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram. Kandungannya masih diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan jenis zat secara ilmiah.

Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Penyidik juga mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam dari AF. Anggota Polri tersebut diduga berperan memfasilitasi transaksi, mulai dari menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya hingga menyerahkan dana kepada pemasok dan barang kepada HR.

Nilai transaksi yang diduga melibatkan AF tersebut mencapai Rp18 juta. Namun, penyidik masih mendalami aliran dana, komunikasi antarpihak, kemungkinan transaksi sebelumnya, serta sumber barang yang diduga narkotika.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Eko Suroso menegaskan, anggota Polri yang terbukti terlibat akan menjalani proses hukum tanpa perlakuan istimewa. Penanganan perkara dilakukan melalui jalur pidana dan pemeriksaan kode etik profesi Polri.

"Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya, Senin (12/10/2026).

Kombes Eko menjelaskan, proses pidana bertujuan membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, proses kode etik dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri.

Dia juga menegaskan pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang kebal hukum.

"Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan peredaran narkotika tersebut.

Topik Menarik