DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut melaporkan pimpinan KPU dan Bawaslu.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dua aduan itu diterima pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Menurut dia, aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, Sri dan Dudy memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu.
Raka mengatakan, DKPP menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik. Dia menegaskan, seluruh aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ucapnya.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formal untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan guna menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan.
Jika hasil verifikasi administrasi menyatakan aduan memenuhi syarat (MS), DKPP akan memberikan nomor registrasi aduan dan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika aduan berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," terang Raka.
Tahapan serupa berlaku dalam verifikasi materiel. Aduan yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap ini akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.
Raka memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap penanganan dua aduan tersebut. DKPP, kata dia, akan mendalaminya melalui proses verifikasi dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," pungkas Raka.









