Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Pastikan Pemprov DKI Pegang Saham Mayoritas

Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Pastikan Pemprov DKI Pegang Saham Mayoritas

Terkini | inews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:14
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut nantinya melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendali dan kewenangan pengelolaan perusahaan tetap berada di tangan Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Namun, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Dia menegaskan, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (perda). Dengan demikian, kendali pemerintah daerah tetap terjaga meski sebagian saham kedua BUMD nantinya ditawarkan kepada masyarakat dan investor di pasar modal.

Pemprov DKI ingin memastikan kedua perusahaan tetap menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota. Bank Jakarta berperan mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Jakarta.

Rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keempat Ranperda tersebut meliputi pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.

Topik Menarik