Komdigi Bidik Aliran Dana Judi Online, Pemblokiran Konten Dinilai Tak Cukup
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas penanganan dengan menyasar transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap konten tetap penting, tetapi perlu disertai langkah untuk menghentikan transaksi dan aliran dana. Perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.
Baca juga: Perwira TNI Ditahan terkait Markas Judi Online Cijantung, KSAD: Nggak Mungkin Kita Lindungi
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Skala penanganan judi online tercermin dari data Komdigi yang mencatat 4,03 juta konten perjudian ditangani dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani pemerintah pada periode yang sama.
Sebelumnya, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai layanan digital.
Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Meutya menegaskan, jumlah konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah perlu melihat apakah penanganan tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Dampak judi online juga tercermin dari data penerima bantuan sosial. Pada 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Persoalan tersebut juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di ruang digital, tetapi juga menyentuh kondisi ekonomi keluarga dan perlindungan anak.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.
Meutya mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Upaya tersebut disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.








