Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam ketentuannya, perusahaan aplikasi ojek online (ojol) dan para pengemudi memiliki waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan ketentuan operasional.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari perjanjian kemitraan hingga transparansi biaya dan penghasilan pengemudi. Salah satu ketentuan penting di dalamnya menetapkan batas biaya layanan aplikasi atau potongan platform maksimal 8 persen untuk transportasi orang berbasis digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penerbitan Perpres ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi berbasis digital.
Penyesuaian yang harus dilakukan meliputi perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.
Perpres tersebut juga mengatur hubungan kemitraan agar berlangsung secara adil dan transparan. Perjanjian antara pengemudi dan perusahaan aplikasi harus mencantumkan hak serta kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Ketentuan mengenai batas biaya platform maksimal 8 persen sebelumnya juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
Selain mengatur biaya platform, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan informasi secara transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi.
Pengemudi juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Dalam aspek jaminan sosial, perlindungan bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan aplikasi turut diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan harus mendapat tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan Perpres tersebut akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawasi aspek perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.








