KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

Terkini | inews | Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:04
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK meminta agar Nusron kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, waktu pemeriksaan ulang Nusron belum ditentukan. Menurutnya, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Budi turut menyinggung posisi Nusron sebagai pejabat publik. Menurut dia, pejabat publik seharusnya dapat menjadi teladan, termasuk dalam menghormati proses penegakan hukum.

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," kata dia.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," ucapnya.

Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron disebut berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Atas ketidakhadiran tersebut, KPK memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Namun, KPK belum mengungkap waktu pemeriksaan berikutnya.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.

Topik Menarik