JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

Berita Utama | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:59
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) Tria Bellitonito Aturbumi.

Dugaan penerimaan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu (7/10/2026). PT OBP diketahui merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.

"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut penerimaan tersebut terjadi pada 2024. Saat itu, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Tria kemudian meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie. Permintaan tersebut disampaikan saat Tria berada di kantor PT OBP dan uang tersebut disebut sebagai "kue" untuk De Clan dari kantor.

"Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," katanya.

Hadi kemudian membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan, Jakarta Selatan, dan memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie disebut merespons pemberian tersebut dan meminta uang dibawa ke "sebelah".

"Hadi Hidayat memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, 'langsung aja om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'ini titipan dari Om Febri'," tuturnya.

Selain penerimaan Rp20 miliar tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang dari Tria pada setiap momen Lebaran Idul Fitri.

Rinciannya, pada April 2024 Febrie didakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, dia kembali didakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta.

PT OBP merupakan salah satu perusahaan yang disebut masuk dalam penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto pada Juli 2026 mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ucap Totok pada Juli 2026.

Topik Menarik