Khariq Anhar Dihukum 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

Khariq Anhar Dihukum 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

Berita Utama | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:22
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik menimpa teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus itu.

Majelis hakim menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca juga: Setahun Demo Berdarah Agustus 2025, George Soros, dan Kurawal

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica saat membacakan putusan pada Rabu (7/10/2026).

Putusan hakim satu bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Khariq dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu buah handphone merek Vivo dan satu buah handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar akun dengan username @aliansimahasiswapenggugat untuk dimusnahkan.

Baca juga: 10 Negara Asia Paling Rajin Bangun Pagi, Indonesia Nomor Satu

"Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email khariganhar1605@gmail.com, dimusnahkan," jelas hakim.

Menanggapi putusan ini, Khariq menyatakan untuk pikir-pikir. Baik Khariq dan JPU mempunyai waktu satu pekan untuk menyatakan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Topik Menarik