Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan Cs Langsung Doa Bersama
JAKARTA, iNews.id - Suasana haru dan penuh syukur mewarnai Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan bersama sejumlah relawan langsung menggelar doa bersama di depan awak media setelah putusan dibacakan.
Mereka juga mengumandangkan takbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka sebagai bentuk rasa syukur atas putusan MK tersebut. Tak lama kemudian, para relawan melakukan sujud syukur bersama.
Dalam doa yang dipimpin Andi Azwan, relawan mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Bapak Prabowo, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia. Amin amin ya rabbal alamin," ujar Andi.
Andi mengatakan, putusan MK tersebut disambut dengan rasa syukur oleh pihaknya. Dia menilai putusan tersebut menunjukkan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," ucap Andi.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024.










