Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Terkini | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 13:31
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo. Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan dalam agenda putusan sela, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa JPU dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

JPU menilai, surat dakwaan yang telah dibacakan memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga menyebut uraian dalam dakwaan disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," tuturnya.

Dalam persidangan, JPU turut menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurut jaksa, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.

JPU juga menilai Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian untuk menyatakan masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

Jaksa menegaskan pihaknya tidak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang sebenarnya diukur.

"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.

JPU menegaskan pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Pembuktian tersebut bukan sekadar mengenai pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh Roy Suryo.

"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," katanya.

JPU juga menyatakan dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode Error Level Analysis (ELA), hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Karena itu, JPU menilai dalil-dalil tersebut belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan obscuur libel atau kabur.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," ucapnya.

Topik Menarik