Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama RJ, seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengadukan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (5/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat yang dialami RJ setelah melaporkan dugaan praktik penggunaan jurnal predator di lingkungan UAJY. Jurnal predator pada intinya adalah publikasi atau penerbitan ilmiah demi mencari keuntungan finansial semata dengan mengabaikan standar kualitas dan etika akademik
LBH Yogyakarta menjelaskan, kasus bermula pada pertengahan 2024 ketika RJ melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah tenaga pendidik kepada pejabat kampus dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta selaku yayasan yang menaungi UAJY. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
RJ kemudian melaporkan temuannya kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi saat itu. Setelah itu, dia dipanggil jajaran rektorat UAJY untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya.
Rizky Ridho Siap Bawa Persija Jakarta Bungkam Borneo FC di Laga Perdana Super League 2026-2027
Usai pertemuan tersebut, RJ mengaku mengalami berbagai tindakan balasan atau retaliasi, mulai dari perundungan, penundaan kenaikan pangkat, tidak diberikan sejumlah hak sebagai tenaga pendidik, termasuk bantuan dana untuk mengikuti konferensi internasional, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Menurut RJ, pihak UAJY menilai dirinya telah melakukan pencemaran nama baik kampus.
“Saya hanya berusaha agar para tenaga pendidik di lingkup UAJY memiliki karya ilmiah dan penerbitan yang berkualitas internasional. Hal ini penting agar UAJY dapat setara dengan kampus-kampus besar lain dan menjadi kampus yang memiliki reputasi internasional," kata RJ.
RJ mengatakan, dirinya juga mendorong implementasi Permendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik agar terdapat sistem perlindungan integritas akademik yang dapat melindungi civitas akademika UAJY dari bahaya penggunaan jurnal predator.
“Namun setelah itu, saya tidak diberi pilihan yang rasional. Saya diminta oleh pihak kampus dan yayasan untuk, pertama, mencabut laporan ke Inspektorat Jenderal Dikti disertai permintaan maaf tertulis dan terbuka, kedua, mengundurkan diri, atau ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak memilih opsi satu atau dua. Ini sangat tidak adil bagi saya,” ujar RJ.
RJ yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum UAJY mengaku kehilangan pekerjaannya akibat tindakan yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya menilai tindakan yang dilakukan RJ tidak melanggar ketentuan apa pun. Royan menilai apabila UAJY memiliki aturan yang melarang tindakan RJ, maka aturan tersebut patut dipertanyakan.
Menurut dia, RJ telah menempuh mekanisme pelaporan internal, tetapi laporan tersebut tidak ditanggapi. Dia menduga terdapat tenaga pendidik yang terjerat penggunaan jurnal predator dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan kampus, meski hal itu belum diketahui secara pasti.
“Dalam kasus RJ kami menilai ini bukan hanya masalah hukum, tapi kami juga menduga telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Untuk itu kami mengadu ke Komnas HAM,” kata Royan.










