Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memilih tidak berkomentar terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK. Anwar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada lembaga yang pernah dipimpinnya.
Sikap tersebut disampaikan Anwar setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia menegaskan tidak ingin memberikan pandangan yang dapat memengaruhi proses hukum di MK.
Anwar juga menegaskan tidak akan mengintervensi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan ijazah maupun syarat pendidikan Gibran.
Anwar yang merupakan paman Gibran menegaskan tidak ingin mencampuri perkara tersebut. Dia memahami batasan sebagai pihak di luar MK sehingga tidak ingin mencampuri proses perkara.










