Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

Terkini | inews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 18:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Vonis banding itu memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meyiapkan memori kasasi dan kontra memori.

"Penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Dia menjelaskan, memori kasasi tersebut memuat keberatan jaksa terhadap putusan yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Keberatan terutama berkaitan dengan permohonan jaksa yang tidak dikabulkan, baik pada tingkat pengadilan pertama maupun banding.

"Tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Kedua, kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi, dari pihak jaksa akan dijadikan kontra itu," tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis lebih rendah, yakni 9 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti Nadiem juga dikurangi dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara menjadi Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara.

Topik Menarik