Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

Terkini | inews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 15:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya berasal dari pihak swasta, yakni YY, AA, dan GB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG. Selain tiga tersangka baru, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kolonel BU dan AM sebagai tersangka.

"Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada 4 orang, inisial AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, terus YY ini perempuan Direktur PT YAT, terus AA Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE," kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Anang menambahkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada kepemimpinan BGN sebelumnya. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel BU.

"Di mana proses ini terindikasi ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI. Oleh penyidik diserahkan ke bidang Pidmil, di mana dari Pidmil sudah ditindaklanjuti karena ini bersifat dengan penyidikan koneksitas, di mana pada beberapa bulan lalu telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan," tuturnya.

Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, total terdapat lima tersangka dalam perkara ini. Kelimanya juga telah ditahan dengan lokasi berbeda.

Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang mengatakan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Pengaturan tersebut diduga mengarahkan kemenangan kepada PT YAT.

"Sementara para tersangka ini (perannya) diduga bersongkongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ucapnya.

Kejagung juga masih melakukan penelusuran aset dalam perkara tersebut. Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar lima unit handphone, 89 dokumen, dan uang tunai Rp24,970 miliar.

Selain itu, penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Topik Menarik