Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema bantuan kali ini dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran bantuan akan dilakukan sekaligus satu kali (dirapel) untuk periode tiga bulan yakni Oktober hingga Desember 2026, sehingga setiap pekerja penerima manfaat akan mengantongi total dana Rp900.000.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000. Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini digulirkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menopang perekonomian nasional di penghujung tahun. "Langkah ini kita ambil untuk menjaga bantalan sosial serta memastikan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, tetap stabil dan terjaga di kuartal akhir tahun ini," tegasnya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia menjadi penerima manfaat BSU dengan total alokasi anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Guna memastikan penyaluran berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan mekanisme teknis dan pemadanan data penerima. Pihak Kemnaker menegaskan pentingnya akurasi data agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus mematangkan data calon penerima BSU bersama BPJS Ketenagakerjaan agar penyalurannya tepat sasaran, cepat, dan transparan. Syarat utamanya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK setempat," jelas pihak Kemnaker.
Shin Tae-yong Pusing, 5 Pemain Persija Jakarta Dihantam Cedera Jelang Super League 2026-2027
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya dalam menyajikan data kepesertaan yang terverifikasi demi mencegah terjadinya duplikasi bantuan.
"Kami siap mendukung penuh program Bantuan Subsidi Upah ini dengan menyajikan data pekerja yang valid, akurat, dan terverifikasi. Validasi data dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada duplikasi penerima dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya," ungkapnya. Pihaknya juga mengimbau pemberi kerja untuk segera memperbarui data rekening pekerja yang terdaftar aktif.
Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari kelompok buruh. Perwakilan Serikat Buruh menilai intervensi anggaran ini sangat relevan untuk menjaga dapur para pekerja tetap ngebul di tengah dinamika ekonomi.
"Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang kembali menyalurkan subsidi upah ini. Bantuan sebesar Rp900 ribu yang dirapel tiga bulan tentu sangat berarti untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok harian para buruh di tengah tekanan harga-harga barang. Harapan kami proses verifikasi dan pencairannya bisa dilakukan tanpa kendala birokrasi," ujar perwakilan buruh.
Proses pencairan BSU nantinya disalurkan langsung melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, serta dapat diakses melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank penyalur.










