Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli
CIMAHI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat mengedarkan uang palsu yang dibeli melalui media sosial Telegram. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung agar kedua pelaku mendapatkan uang kembalian asli.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FHM (27) dan LAK (27). Keduanya kini diamankan di Polres Cimahi setelah tertangkap tangan warga yang mencurigai uang yang digunakan untuk berbelanja.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Peristiwa itu bahkan terekam kamera warga dan videonya kemudian viral di media sosial.
Saat kejadian, tersangka perempuan yang mengenakan jaket ojek online menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk berbelanja di sejumlah warung di sekitar lokasi.
Pemilik warung yang curiga kemudian meminta warga memeriksa barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, warga menemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan warga mengamankan kedua tersangka setelah mendapati mereka membawa beberapa lembar uang palsu.
"Tersangka suami istri tersebut diamankan masyarakat, karena tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu," kata Faruk dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (2/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus pasutri tersebut. Mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang yang nilainya lebih kecil.
Dengan cara tersebut, kedua tersangka tidak hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga memperoleh uang kembalian asli dari pedagang.
Modus tersebut dilakukan dengan menyasar toko dan warung kelontong. Uang palsu digunakan untuk transaksi dengan harapan pedagang tidak menyadari keaslian uang yang diterima.
Polisi kemudian mendalami asal uang palsu yang digunakan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FHM dan LAK membeli uang palsu tersebut melalui sebuah akun di Telegram.
"Mereka membeli uang palsu dari akun media sosial dengan perbandingan Rp100 ribu uang asli menjadi Rp500 ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Faruk.
Menurut polisi, aktivitas kedua tersangka mengedarkan uang palsu telah berlangsung sekitar empat bulan. Selama periode tersebut, nilai uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita uang palsu yang belum sempat diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp7 juta dan seluruhnya merupakan pecahan Rp100.000.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemilik akun Telegram yang diduga menjual uang palsu kepada kedua tersangka.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap," katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar, terutama Rp50.000 dan Rp100.000. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.









