Bupati Gowa Husniah Tak Ditahan usai Diperiksa, Ini Alasan Kortas Tipikor Polri
JAKARTA, iNews.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, pada, Kamis 1 Oktober 2026. Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Sitti Husniah yang berstatus tersangka tidak ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak ditahan. kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Yusuf menyebut penyidik Kortas Tipikor Polri melontarkan puluhan pernyataan kepada Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan dan TPPU.
"Ada 26 pertanyaan," ujar Yusuf.
Sebelumnya, polisi mengungkap ada empat kasus yang menjerat Husniah. Kasus pertama yakni soal pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam hal ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR itu untuk dilaporkan kepadanya.
Kemudian, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.
Lalu, dalam rangkaian peristiwa ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Selanjutnya, terkait dengan pembukaan gerai minimarket baru. Penyidik menemukan fakta setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus ketiga adalah, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta.
Kasus keempat atau terakhir, yakni terkait permintaan sponsorship dalam kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.










