BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS), tanpa underlying kegiatan ekonomi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan itu untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan spekulatif.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sisi permintaan (demand) valas di pasar domestik. Ia menegaskan kebijakan itu bukan larangan bagi masyarakat untuk membeli valas dan hanya mengatur transaksi pembelian.
“Kemudian apa yang kita lakukan dari sisi demand? Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar untuk pembelian-pembelian valas yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi, artinya tidak ada underlying kegiatan ekonominya,” kata Erwin dalam Taklimat Media, Rabu (30/9/2026).
Erwin menjelaskan batas pembelian valas tanpa underlying sebelumnya mencapai 100.000 dolar AS per orang per bulan. BI kemudian menurunkan batas tersebut secara bertahap menjadi 50.000 dolar AS, 25.000 dolar AS, hingga kini 10.000 dolar AS per orang per bulan.
“Tadinya kan kita punya aturan pembelian valas oleh individu per orang per bulan itu 100.000 ya. Ini kan kadang-kadang sering dipersepsikan dan ditulis dengan angle yang berbeda,” ungkapnya.
“Mungkin dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan angle kebijakannya BI. Jadi BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi,” sambung dia.
Penurunan batas tersebut dilakukan setelah BI memantau kecenderungan peningkatan pembelian dolar AS ketika nilai tukar Rupiah berada dalam tekanan.
“Ini kita lihat kecenderungannya ketika nilai tukar (rupiah) tertekan, itu ini (dolar AS) meningkat pembeliannya,” kata Erwin.
Karena itu, penyesuaian batas transaksi secara bertahap menjadi bagian dari strategi BI dalam mengelola permintaan valas di pasar domestik.
“Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, kemudian kita threshold-nya kita turunkan secara bertahap, dari 100.000 turun 50.000, turun 25.000, sekarang 10.000,” ujarnya.
“Dan kami terus memonitor perkembangan pembelian valas sesuai dengan batasan itu. Jadi ini bagian dari upaya Bank Indonesia mengelola sisi demand. Jadi tadi yang pertama sisi demand-nya itu,” tegas Erwin.
Selain mengatur pembelian dolar AS tanpa underlying, BI juga mendorong diversifikasi mata uang dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
Menurut Erwin, penerapan LCT dapat mengurangi konsentrasi penggunaan dolar AS dalam transaksi industri dan pelaku usaha.
Hingga September 2026, Indonesia telah mengimplementasikan kerja sama LCT dengan sembilan negara mitra utama. Negara tersebut yakni China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Singapura, serta dua mitra teranyar, Hong Kong dan Timor Leste.










